Pemerintahan Presiden Perancis Nicolas Sarkozy, akan memberlakukan undang-undang yang melarang bagi perempuan Muslim menutup wajahnya atau mengenakan cadar atau burka ketika berada di tempat umum. Jika Undang undang ini diterapkan setidaknya 2.000 Muslimah Perancis terancam peraturan ini.
Hukuman bagi yang melanggarnya adalah denda sebesar US$217 dan kerja sosial. Sedangkan bagi orang yang dengan sengaja memaksa perempuan memakai burka untuk menutup wajahnya mendapat ancaman lebih tinggi yaitu denda yang lebih besar dan penjara hingga dua tahun.
Prancis adalah negara Eropa pertama yang melarang penggunaan baju Muslim meskipun sebagai bagian dari ibadah agama.
Dibawah undang-undang tersebut, setiap perempuan, Prancis atau warga asing, berjalan di jalan atau taman di Prancis dan menutup wajah dengan niqab (cadar yang hanya menyisakan bagian mata) atau burka yang menutup secara keseluruhan akan dihentikan oleh polisi dan didenda.
Besaran denda mungkin terhitung sedikit tapi secara simbolis ini adalah sebuah perubahan besar.
Pemerintah Prancis menyatakan kalau menggunakan penutup wajah mengganggu perikehidupan di dalam komunitas bersama dan juga dianggap sebagai menurunkan status bagi perempuan dimana Prancis memakai azas kesamaan derajat.
Dan tampaknya semua orang termasuk kebanyakan Muslim di Prancis akan menyetujui undang-undang tersebut.
Walaupun ada aksi penentangan dari para penolak undang-undang ini atau kaum kebebasan beragama, tetapi sepertinya tidak terlalu berpengaruh.
Apa yang menjadi pertanyaan justru apakah membuat undang-undang pelarangan tersebut diperlukan, mengingat hanya sekitar 2.000 wanita di Prancis yang memakai niqab atau burka.
Kritikus menyebut ini adalah strategi Presiden Prancis Nicolas Sarkozy untuk memainkan isu soal Islam karena dia adalah seorang presiden yang tidak begitu populer dan membutuhkan suara dalam pemilihan mendatang.(bbc)