21 Jan 2010

Balada Imam Tak Bersalah Di Sarang Napi











KAIRO (SuaraMediaNews) - Imam Ghulam Ilahi Baksh (52 tahun) bingung ketika ia ditangkap dan dijebloskan ke penjara. Setelah melewati sebuah proses pengadilan yang cukup cepat pada minggu lalu, ia akhirnya dinyatakan tidak bersalah dan ia melenggang dari pengadilan sebagai orang bebas. Meski dipenjara bukanlah pengalaman yang menyenangkan, toh Baksh berhasil mendapat hikmah dari pengalaman menyebalkan tersebut. Ia pun berbagi cerita kepada Indian Express pada hari Selasa (19 Januari 2010).

“Saya masih tidak mengerti mengapa saya ditangkap,” kata Baksh kepada Indian Express. Baksh adalah seorang imam dari Mumbai Selatan. Pada 13 Januari 2006, sebuah satuan antiteroris  tiba-tiba mengepung rumah Baksh. Baksh pun diringkus dengan tuduhan menyembunyikan teroris dan membiayai aktivitas terorisme. Baksh dipaksa menandatangani berkas sebelum ia diringkus dan dijebloskan ke dalam penjara Arthur Road. Ia tak memperoleh penjelasan sedikit pun tentang kejahatan yang dituduhkan padanya.



Di kemudian hari, Baksh mengetahui bahwa ia terlempar ke penjara akibat percakapan lewat telepon yang ia lakukan dengan orang-orang yang diduga sebagai anggota  Lashkar-e-Taiba.  Lashkar-e-Taiba adalah sebuah kelompok Muslim yang menentang pemerintahan India di Kashmir. Kashmir sendiri merupakan sebuah daerah  di kawasan Himalaya yang terbagi menjadi dua antara Pakistan dan India. Mayoritas penduduk Kashmir adalah Muslim. PBB dan Pakistan mendukung opsi penentuan nasib sendiri bagi penduduk Kashmir, sementara India menentang opsi tersebut.


Selama empat tahun, Baksh susah-payah berusaha membuktikan bahwa ia tidak bersalah. Perjuangannya berbuah manis. Dalam pengadilan yang berlangsung pada hari Minggu (17 Januari 2010), ia diputus bebas. “Tak ada bukti yang menunjukkan bahwa ia adalah anggota dari organisasi apa pun,” kata hakim.


“Maulana, tak ada saksi atas Anda. Anda dibebaskan karena kurangnya bukti,” kata hakim pada Baksh. Baksh tak kuasa menahan air mata. Ia  pun menghaturkan syukur kepada Allah di koridor pengadilan yang dijaga oleh sejumlah petugas kepolisian.


Terdapat sekitar 140 juta Muslim di India yang dihuni oleh mayoritas penduduk Hindu. India merupakan negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia setelah Indonesia dan Pakistan. Banyak orang yang mengeluh bahwa Muslim di India ditangkapi, diperlakukan tidak tidak semestinya, dan disiksa agar mengaku bahwa mereka melakukan kejahatan “teror” atau terlibat dengan aktivitas Kashmir.


Baksh masih ingat bagaimana ia ditempatkan dalam sebuah sel pengasingan di penjara. “Bayangkan sebuah barak dimana Anda tinggal seorang diri tanpa ditemani seorang pun selama berbulan-bulan,” kata Baksh. “Saya sangat ingin ditemani.” Bagi Baksh, tak ada hukuman yang lebih menyiksa daripada kesendirian.


Setelah menyerahkan beberapa permohonan, Baksh akhirnya dipindah ke sel lain yang dihuni oleh banyak narapidana pelaku pembunuhan. Baksh, yang telah menjadi imam selama 24 tahun, akhirnya menemukan ide untuk melakukan sebuah aktivitas seraya menunggu datangnya keadilan: ia mengajarkan toleransi antara Muslim dan pemeluk Hindu.


“Ada pemeluk Hindu, Muslim, dan Kristen di barak. Ada beberapa masalah ketika saat sembahyang bagi umat Hindu dan saat namaz (saat sholat bagi Muslim) jatuh pada waktu yang sama. Baksh berusaha menciptakan sebuah skema yang mengatur pembagian waktu berdoa bagi masing-masing kelompok. “Ketika Saya meminta saudara Hindu saya untuk bersembahyang sebelum atau sesudah waktu sholat, mereka setuju. Semua berjalan mulus setelah itu.”


Baksh mengatakan bahwa ia melakukan hal yang berguna. Merengkuh sesama telah membantunya menghadapi saat-saat tersulit dalam hidupnya. “Saya senang menjadi imam, meskipun di dalam penjara.” (es/iol). www.suaramedia.com








Artikel Terkait

- Reviewer: Asih - ItemReviewed: Balada Imam Tak Bersalah Di Sarang Napi Deskripsi: KAIRO (SuaraMediaNews) - Imam Ghulam Ilahi Baksh (52 tahun) bingung ketika ia ditangkap dan dijebloskan ke penjara. Setelah melewati ... Rating: 4.5
◄ Newer Post Older Post ►