Pemerintah pusat AS berulang kali melanggar batasan hukum yang berhubungan dengan pengintaian terhadap warga negara AS. Hal itu dikemukakan oleh Uni Kebebasan Sipil Amerika (ACLU).
ACLU memperoleh sejumlah dokumen yang sebelumnya dikategorikan sebagai dokumen rahasia internal melalui perjuangan di pengadilan, demikian dilansir Washington Post, Jumat (3/12) waktu setempat.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh ACLU tersebut, lembaga-lembaga pemerintahan AS menolak mengungkapkan ada berapa banyak percakapan, termasuk percakapan melalui email dan telepon, yang disadap berdasarkan UU Pengintaian Intelijen Asing (FISA). Sebagian besar dokumen tersebut telah banyak disunting.
Bagian-bagian yang tidak disunting dalam dokumen-dokumen tersebut tidak banyak mengungkap apa saja tindakan-tindakan tersebut. Tapi, laporan tersebut menyatakan, "Informasi yang dikumpulkan telah atau tengah dibersihkan dari penyimpanan data."
Dokumen-dokumen tersebut menyatakan bahwa meski tim pengintai tidak menemukan bukti "upaya dengan sengaja atau bersedia untuk melanggar atau menghindari hukum. Ada kejadian-kejadian tertentu yang terus terjadi," demikian dinyatakan laporan tertanggal Maret 2009 itu.
Kongres AS meloloskan FISA tiga dekade lalu. Tujuannya, untuk menghalangi agar komunikasi warganya tidak disadap secara ilegal. Tapi, UU tersebut diamandemen pada tahun 2008 untuk semakin memperbesar wewenang pengintaian Washington.
Melissa Goodman, staf pengacara dalam Proyek Keamanan Nasional ACLU mengatakan, "Penting untuk semakin banyak mengungkap pelanggaran-pelanggaran Amandemen FISA (FAA) yang dijabarkan dalam dokumen-dokumen ini saat Kongres mulai memperdebatkan apakah FAA harus dibiarkan kedaluwarsa atau diamandemen menjelang akhir masa berlakunya pada 2012."
Sejauh ini, tiga laporan yang telah dirilis menyatakan, jumlah pelanggaran "tetap kecil, khususnya ketika dibandingkan dengan jumlah kegiatan total."
Tapi, masing-masing (kejadian) secara individu atau kolektif mungkin menunjukkan pola, tren, atau penyebab dasar yang mungkin memiliki dampak yang lebih luas.
Dalam pernyataannya hari Kamis, ACLU menyatakan, pelanggaran UU Amandemen FISA "menarget dan meinimalkan prosedur.. kemungkinan besar berarti bahwa komunikasi para penduduk dikumpulkan atau dijadikan target atau dikumpulkan dan disebarkan secara tidak patut."
FISA dilahirkan setelah skandal Watergate. Aturan tersebut menjabarkan bagaimana pemerintah bisa diam-diam menyadap warganya dalam investigasi intelijen.
Aturan tersebut awalnya diloloskan untuk memungkinkan pemerintah mengumpulkan informasi intelijen asing yang melibatkan komunikasi dengan "agen-agen negara kuat asing."
Namun, pemerintah pusat mengeksploitasi pengecualian yang dulunya sempit tersebut untuk mengelak dari konstitusi. UU Patriot AS yang diloloskan Kongres pada 2001 dan disahkan ulang pada 2006 mengembangkan FISA dan memungkinkan pemerintah mendapatkan catatan pribadi warga sipil AS dari perpustakaan dan penyedia layanan internet (ISP), meski mereka tidak punya keterkaitan dengan terorisme.
Amandemen terhadap UU Perlindungan Amerika memungkinkan pemerintah menggunakan FISA untuk menghindari persyaratan konstitusional dan tidak perlu menghubungi hakim sebelum menyadap komunikasi.
Meski UU Patriot buru-buru diresmikan hanya beberapa pekan setelah 9/11, sebuah investigasi kongresional terhadap serangan tersebut tidak menemukan bahwa pembatasan FISA terhadap pengintaian pemerintah berkontribusi pada kegagalan pemerintah menghentikan serangan. (Suaramedia.com)