Otoritas Palestina mengecam keras pengadilan militer Israel yang hanya memberikan hukuman ringan terhadap dua tentara mereka yang dihukum karena menggunakan anak Palestina sebagai perisai manusia selama perang Gaza.
Israel dengan sengaja meringankan hukuman pada tentaranya yang melakukan pelanggaran hukum internasional terhadap warga sipil Palestina, lapor kantor berita Xinhua mengutip juru bicara Otoritas Palestina Ghassan al-Khatib mengatakan pada hari Ahad kemarin (21/11).
Pada hari Ahad kemarin, sebuah pengadilan Israel mengeluarkan keputusan akhir tentang kasus ini, memberikan hukuman penangguhan terhadap dua prajurit IDF ini selama tiga bulan dan mencopot pangkat staf sersan mereka.
Kedua tentara ini telah memaksa seorang anak Palestina berusia sembilan tahun bernama Majid Rabah untuk membuka beberapa tas yang dicurigai mengandung bahan peledak selama perang Israel terhadap Jalur Gaza pada bulan Januari 2009.
Lebih dari 1.400 warga Palestina kehilangan nyawa mereka selama perang Desember 2009 hingga Januari 2008 di Gaza.
"Putusan ini akan mendorong tentara Israel untuk melanjutkan pelanggaran sehari-hari mereka terhadap warga Palestina," tegas al-Khatib.
Anak Palestina itu sendiri menangis mendengar keputusan itu, berkata, "Ini tidak adil Mereka seharusnya sudah dipenjara selama setahun atau dua tahun."
Menanggapi putusan itu, telah terjadi gelombang kecaman organisasi HAM internasional.
Gerard Horton, juru bicara di Tepi Barat untuk kelompok Pertahanan hak anak internasional yang berbasis di Jenewa, mengecam putusan yang sangat ringan tersebut dengan menyebutnya sebagai hukuman yang "tidak bisa dipercaya."
Dewan Hak Asasi Manusia PBB sendiri telah mengecam Tel Aviv karena gagal untuk menyelidiki tuduhan kejahatan perang yang dilakukan oleh pasukan Israel selama perang Gaza. (eramuslim.com)