Para pemimpin Islam Perancis telah menghimbau umat Muslim untuk menghormati larangan negara tersebut atas jilbab seluruh wajah dan meminta pemerintah untuk tidak mengunakan undang-undang tersebut untuk menstigamkan warga negara Muslim.
Mereka berbicara setelah bertemu dengan Presiden Nicolas Sarkozy di Istana Elysee.
Senat Perancis meloloskan undang-undang tersebut bulan lalu, membuka jalan untuk sebuah larangan kerudung seluruh wajah dilarang di publik setelah masa enam bulan untuk menginformasikan beberapa wanita yang mengenakan kerudung tersebut.
Perancis akan menjadi negara pertama di Eropa yang memperkenalkan sebuah larangan semacam itu jika larangan tersbut lolos dari sebuah pemilihan suara oleh Dewan Konstitusional, otoritas konstitusional tertinggi Perancis.
Para pelanggar larangan tersebut akan didenda 150 euro atau diwajibkan untuk menjalani sebuah kelas kewarganegaraan.
Ketua Dewan Muslim Perancis Mohammed Moussaoui mengatakan bahwa masalah tersebut telah secara sepenuhnya dibicarakan.
"Bagi kami, sebagai warga negara yang bertanggung jawab, masa untuk berdebat telah lewat. Undang-undang tersebut telah dipilih," ia mengatakan.
Sementara bukan seorang pendukung dari kerudung seluruh wajah, Moussaoi menentang undang-undang tersebut selama bulan-bulan perdebatan yang didahului kelolosan undang-undang tersebut dalam Majelis Nasional bulan Juli lalu dan kemudian lolos Majelis Senat.
"Kami akan melakukan semua usaha yang bersifat pendidikan yang diperlukan untuk membantu para wanita yang mengenakan kerudung seluruh wajah untuk patuh kepada undang-undang tersebut," ia mengatakan.
Pada saat yang bersamaan, ia menambahkan, CFCM akan memantau proses pemaksaan kepatuhan terhadap undang-undang tersebut "sehingga undang-udang tersebut tidak menstigmakan warga Muslim".
Merujuk pada kemungkinan pembalasan terhadap Perancis oleh militan yang dibuat marah oleh undang-undang tersebut, Moussaoui mengatakan bahwa CFCM mengutuk "semua tindakan yang ditujukan pada warga sebangsa dan negara kami, terutama jika hal itu dilakukan oleh orang-orang yang mengklaim sebagai Muslim".
"Kami harus menghilangkan dari kosa kata kami istilah Islamis untuk menggambarkan teroris. Kami memilih teroris dan kriminal. Kami tidak menerima istilah Islam dan agama Islam yang terhubung pada tindakan-tindakan terorisme," ia mengatakan.
Menteri Kehakiman Michele Alliot-arie mengatakan bahwa Senat sebelum pemilihan suara 246 berbanding 1 untuk pelarangan tersebut mengatakan bahwa undang-undang tersebut menegaskan kembali nilai-nilai kesetaraan dan kehormatan dari semua individu dan akan mencegah para wanita menjadi anggota tanpa wajah dari sebuah komunitas etnik yang lebih besar.
Lima juta komunitas Muslim yang kuat di Perancis adalah yang terbesar di Eropa Barat, namun lebih sedikit dari 2.000 wanita dipercaya mengenakan kerudung seluruh wajah.
Banyak pemimin Muslim telah mengatakan bahwa mereka mendukung baik itu jilbab seluruh wajah ataupun undang-undang yang melarangnya. (Suaramedia.com)