Politisi Partai Demokrat di Komisi Hukum DPR Ruhut Sitompul mengaku tidak mempermasalahkan siapa pun yang menjadi Jaksa Agung yang baru. Namun dia meminta kepada Jaksa Agung yang baru untuk segera memanggil Yusril Ihza Mahendra.
"Jaksa agung aku kepingin siapa saja. Tapi siapa pun yang jadi Jaksa Agung saya mohon panggil Yusril. Kita mau memberantas korupsi, kalau ada faktanya penjarakan langsung Yusril," kata Ruhut.
Menurut Ruhut, dalam sebuah pemberitaan di salah satu televisi, saat ditanya jika dipanggil oleh Jaksa Agung yang baru apakah dia akan datang memenuhi pemanggilan tersebut, Yusril menjawab lihat nanti saja dulu. "Jadi kalau pun ada (Jaksa Agung) yang baru Yusril tetap mau mangkir kok. Yusril itu lupa, seorang Dirjen sahabat saya Profesor Romli sudah masuk bui. Seorang pemimpin yang baik, seorang menteri, berani juga dong pasang badan."
Namun saat ditanya terkait Jaksa Agung pilihannya, Ruhut enggan berkomentar. Dia berpendapat bahwa terkait Jaksa Agung itu adalah hak prerogatif Presiden. Karena itulah dia meminta semua pihak untuk menahan wacana-wacana terkait pencalonan Jaksa Agung. "Tolong kita menahan diri dulu. Jangan dulu kita ngotot-ngotot akhirnya yang musti jadi malah tak jadi," kata dia.
Ruhut Sitompul menyampaikan pendapatnya mengenai calon jaksa agung pengganti Hendarman Supandji. Menurutnya, jaksa agung pengganti Hendarman harus dapat memenjarakan tersangka kasus Sistem Administrasi Bantuan Hukum atau Sisminbakum, Yusril Ihza Mahendra, yang menjatuhkan Hendarman dari jabatan Jaksa Agung melalui putusan Mahkamah Konstitusi pada Rabu (22/9/2010).
Menurut Ruhut, gugatan Yusril terhadap kesahihan jabatan Jaksa Agung Hendarman Supandji patut dipertanyakan. "Kenapa selama ini dia (Yusril) diam saja? Giliran dia (diperiksa kasus Sisminbakum), dia bongkar bos (kesahihan jaksa agung). Enggak baik, bos, harusnya sejak awal," katanya.
Seharusnya, kata Ruhut, jika sejak awal mengetahui ada kesalahan administrasi dalam jabatan Jaksa Agung Hendraman Supandji, maka Yusril tidak membiarkan hal tersebut dan baru membongkarnya saat dia harus diperiksa Kejaksaan Agung terkait kasus Sisminbakum.
Dalam kesempatan yang sama, Ruhut juga meragukan keputusan MK yang mengabulkan sebagian gugatan Yusril tersebut. "Emangnya MK bersih-bersih amat? Enggak, kan? Cuma faktanya kita tidak bisa buktikan," pungkasnya.
Sebelumnya, kontroversi tentang status Hendarman Supandji sebagai jaksa agung setelah diputuskan Mahkamah Konsititusi (MK) tidak absah, terus bergulir. Jika Hendarman mengatakan masih menunggu petunjuk dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, lain halnya dengan Jaksa Agung Muda (JAM) Pengawasan Marwan Effendy.
"Status Jaksa Agung sah dunia akhirat," kata Marwan di Kejaksaan Agung. Lalu apa argumentasi mantan JAM Pidana Khusus yang pernah dituduh terlibat kasus plagiarisme ini?
Hendarman, menurut Marwan, masih sah sebagai Jaksa Agung RI sampai turun Keputusan Presiden yang baru. "Karena ada Pasal 19 b UU Kejaksaan. Itu yang tidak dihapus. Harus dipahami itu," kata Marwan. Pasal ini menyatakan Jaksa Agung diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
Marwan menilai putusan MK tidak bisa langsung berlaku. "Itu kan baru bersifat deklaratur. Tidak serta merta, tidak otomatis," ujarnya.
Kisruh jabatan Hendarman meruncing saat MK mengabulkan sebagian permohonan uji tafsir UU Kejaksaan yang diajukan mantan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra pada 22 September lalu. Perdebatan keabsahan posisi Jaksa Agung dipicu tafsir pemerintah yang menilai putusan ini makin menguatkan keabsahan jabatan Hendarman sebagai Jaksa Agung.
Yang jadi masalah, usai pembacaan putusan MK, Ketua MK Mahfud MD menegaskan kembali bahwa Hendarman sudah tidak lagi menjabat jaksa agung sejak putusan dibacakan, sejak Rabu lalu pukul 14.30 WIB. (Suaramedia.com)