Pemerintahan Presiden Barack Obama menunjukkan keberpihakannya pada Vatikan terkait tuntutan hukum terhadap Vatikan atas kasus-kasus pelecehan seksual di dalam gereja-gereja Katolik. Pemerintah AS menyatakan bahwa Tahta Suci kebal dari segala bentuk tuntutan hukum di AS.
Pemerintahan Obama menegaskan hal tersebut, setelah Mahkamah Agung AS mendesak agar Gedung Putih segera mengumumkan sikapnya atas gugatan hukum terhadap Vatikan yang dilakukan seorang korban kasus pedofilia di sebuah gereja Katolik di Oregon.
Pemerintah AS mengacu pada hukum federal tahun 1976 dalam mengambil keputusan untuk berpihak pada Vatikan. Berdasarkan Undang-Undang "Foreign Sovereign Immunities Act", pemerintah AS dikenakan batasan tertentu terkait gugatan terhadap kedaulatan negara lain yang diajukan warga negara AS.
Undang-Undang tersebut menempatkan posisi Paus Benediktus XVI, pimpinan umat Katolik se-dunia setaraf dengan kepala negara.
Dalam gugatan yang diajukan ke pengadilan Oregon pada tahun 2002, penggugat menyatakan bahwa Vatikan harus bertanggung jawab karena memindahkan pendeta yang mengidap pedofilia ke negara bagian AS itu, padahal Vatikan sudah memiliki catatan bahwa pendeta yang bersangkutan pernah tersandung tuduhan pelecehan anak di bawah umur di Irlandia dan Chicago.
Gugatan terhadap Vatikan juga diajukan warga negara AS di Kentucky dan Wisconsin. Gugatan hukum itu menuding para uskup berkonspirasi menutupi kasus-kasus pedofilia yang dilakukan sejumlah pendetanya.
Vatikan sejauh ini menolak bertanggung jawab atas tuduhan-tuduhan tersebut, dengan alasan para uskup yang bertugas di wilayah AS secara teknis tidak dipekerjakan oleh Vatikan.
sumber: eramuslim