Pengadilan khusus Mesir pada Kamis kemarin (23/6), memvonis 25 tahun penjara seorang warga negaranya yang agen mata-mata Israel.
Pengadilan keamanan negara tertinggi Mesir menemukan bahwa Tarek Abdel Razek dan dua pekerjat Israel bersalah karena melakukan "tindakan spionase" atas nama Israel.
Pengadilan menjatuhkan hukuman dua pekerja Israel itu dengan hukuman 25 tahun penjara secara in absentia. Menurut peradilan Mesir keduanya bekerja untuk agen intelijen Israel, Mossad.
Razek, yang menjalankan sebuah perusahaan ekspor-impor, dituduh menyediakan informasi bagia dua warga Israel, dari Mei 2007 sampai Mei 2010, dengan informasi terkait tentang Mesir, Suriah dan Lebanon yang bekerja di bidang telekomunikasi dan Mossad memilihnya karena dianggap paling mungkin untuk diajak bekerja sama dengan Mossad.
Ia dilaporkan mengaku bahwa dua kontak Israel memintanya untuk melakukan perjalanan berkali-kali ke Suriah dengan nama palsu dengan dalih pembelian produk lokal, sedangkan tujuan sesungguhnya dari perjalanan itu adalah untuk memberikan dana kepada petugas keamanan Suriah yang bekerja di sebuah wilayah "sensitif".
Pers resmi Mesir mengatakan pengakuannya telah menyebabkan tiga sel spionase terbongkar di Libanon dan Suriah.
Hubungan antara Israel dan Mesir, yang menjadi negara Arab pertama yang menandatangani perjanjian perdamaian dengan negara pada tahun 1979, telah tegang sejak pemberontakan rakyat yang berhasil menggulingkan mantan Presiden Hosni Mubarak pada Februari lalu. (eramuslim)