Seorang ulama Sunni hari Jumat kemarin (12/11) dihukum in absentia dengan hukuman penjara seumur hidup setelah dinyatakan bersalah berusaha untuk menggoyahkan pemerintah Lebanon, sumber peradilan mengatakan.
Syaikh Umar Bakri, yang diadili oleh pengadilan militer, dituduh telah membentuk kelompok 'ekstremis militan' di ibukota Libya Tripoli, yang bertujuan mengganggu stabilitas keamanan di Lebanon, kata sumber peradilan.
Dari rumahnya di Tripoli, syaikh umar Bakri mengatakan kepada dpa German Press Agency "Saya tidak bersalah dan saya tidak akan masuk penjara."
Dia telah diberitahu tentang putusan pengadilan oleh pengacaranya, lapor DPA.
"Saya telah lima belas hari untuk mengajukan banding dan saya akan banding vonis ini tidak adil," kata Bakri.
Bakri, yang tinggal di Inggris selama hampir 20 tahun setelah mencari suaka politik pada tahun 1986, dilarang dari kembali ke London pada tahun 2005 setelah pihak berwenang menganggap kehadirannya "tidak kondusif untuk kepentingan publik."
Syaikh Bakri telah memuji serangan 11 September 2001 serangan terhadap Amerika Serikat, menggambarkan para pembajak sebagai "Magnificent 19".
Ulama Sunni ini juga memimpin kelompok Islam Al-Muhajirun dari London utara sampai dibubarkan pada tahun 2005.
Setelah serangkaian pemboman terkoordinasi dari jaringan transportasi London pada tahun 2005, di mana 52 orang tewas dan 700 terluka, Bakri menyalahkan pemerintah Inggris dan masyarakat atas serangan tersebut.(Suaramedia.com)