Indonesia mendukung penuh hasil penyelidikan misi independen pencari fakta yang mengutuk serangan Israel terhadap konvoi kapal bantuan kemanusiaan untuk Gaza.
Dukungan penuh Indonesia itu disampaikan Duta Besar/Deputi Wakil Tetap RI untuk PBB, WTO dan Organisasi Internasional Lainnya, Desra Percaya, dalam Sidang Dewan HAM PBB ke-15 di Jenewa, Swiss, Selasa.
Laporan independen itu menyimpulkan bahwa Israel telah bertindak secara tidak proporsional dan berlebihan sehingga telah melanggar hukum HAM dan humaniter internasional," katanya.
Dalam penjelasan persa yang diterima Kantor Berita ANTARA News London, Rabu, Dubes Desra Percaya mengatakan, terdapat enam testimoni korban dari warga negara Indonesia dalam insiden tersebut.
Testimoni para korban itu menegaskan adanya pelanggaran Israel atas hukum, HAM dan humaniter internasional, temasuk dalam bentuk penahanan dan penyiksaan yang semena-mena dan tidak manusiawi.
Hal ini semakin memperkuat temuan dan bukti-bukti misi independen pencari fakta terkait pelanggaran hukum HAM dan humaniter Internasional oleh Israel, katanya.
Menurut Dubes Desra Percaya, Israel harus mematuhi dan segera menindaklanjuti berbagai temuan dan rekomendasi internasional tersebut untuk mengadili dan menghukum para pelaku.
Israel juga wajib memenuhi hak para korban untuk mendapatkan kompensasi efektif, katanya.
Sebagai tindak lanjut laporan tersebut, kelompok Organisasi Konperensi Islam (OKI), dengan dukungan Indonesia, akan mengajukan rancangan resolusi menyambut laporan misi independen ini.
Selain menyesalkan tidak adanya kerjasama Israel dengan tim independen ini, seluruh pihak terkait juga diminta mengimplementasikan rekomendasi yang telah disebutkan dalam laporan.
Adapun rancangan resolusinya dijadwalkan akan disahkan oleh Dewan HAM pada 1 Oktober mendatang, kata Dubes Desra Percaya.
Delegasi RI sebelumnya juga telah menyampaikan pernyataan senada yang mengecam pelanggaran hukum HAM dan Humaniter Internasional yang dilakukan Israel.
Pernyataan bernada kecaman itu disampaikan Indonesia menanggapi laporan Komite Para Ahli Independen yang telah dimandatkan oleh Dewan HAM untuk memantau implementasi rekomendasi laporan Goldstone.
Dalam pembahasan laporan itu, Perutusan Tetap RI di Jenewa memfasilitasi dua anggota tim pengacara Muslim untuk berpartisipasi dalam pembahasan masalah Palestina di Sidang DHAM.
PTRI di Jenewa juga telah bertemu salah seorang anggota misi independen pencari fakta guna menyampaikan bukti lebih lanjut atas pelanggaran HAM oleh Israel terhadap WNI yang ikut dan menjadi korban dalam kapal misi kemanusiaan ke Gaza (Mavi Marmara) Juni lalu.
Misi independen pencari fakta itu beranggotakan Hakim Karl T. Hudson-Philips (Trinidad dan Tobago), Sir Desmond de Silva (Inggris), dan Mary Shanthi Dairiam (Malaysia).
Penyampaian laporan tersebut merupakan bagian dari sesi ke-15 Sidang Dewan HAM PBB berlangsung di Jenewa, Swiss hingga 1 Oktober mendatang. (Suaramedia.com)