27 Jun 2010

Menjerat Ariel

ImageADA misi lain pengacara Farhat Abbas ke gedung Mahkamah Konstitusi pada Jumat 25 Juni 2010. Dia datang bukan untuk ikut sidang permohonan penghapusan larangan perjudian. Farhat, dan sejumlah rekannya dari LSM Hajar Indonesia, mendaftarkan gugatan uji materi Undang-undang Pornografi.


Ada yang ingin dibidik Farhat: melarang pembuatan konten pornografi tanpa kecuali, termasuk konsumsi pribadi. “Kami daftarkan gugatan uji materi Penjelasan Pasal 4 ayat 1 dan Pasal 6 Undang-undang Pornografi,” kata Farhat.


Penjelasan pasal itu bagi Farhat dianggap tak “beriman”. Mari kita simak dulu bunyi pasalnya: “setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat: persenggamaan, kekerasan seksual; masturbasi, ketelanjangan, alat kelamin dan pornografi anak”.


Sampai pada pasal itu, tak ada soal bagi Farhat. Dia terganggu pada bagian penjelasan ayat itu, bahwa: “yang dimaksud dengan ‘membuat’ adalah tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri.”


Menurut Farhat, penjelasan itu berlawanan dengan Pasal 29 ayat 1 Undang-undang Dasar 1945: yakni Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. “Memang Indonesia bukan negara agama, tapi Indonesia adalah negara beragama," ujar suami Nia Daniati itu memberi alasan.


Muhammad Burhanuddin, rekan Farhat, berharap uji materi UU Pornografi ini bisa dikabulkan. "Supaya ke depannya," kata Burhanuddin, "orang seperti Ariel tidak bisa berlindung di balik aturan ini lagi."


Ariel yang dimaksud Burhan tak lain pentolan grup band Peterpan, Nazril Irham alias Ariel. Sang bintang kini ditahan oleh Mabes Polri. Dia bakal terjerat pasal 4 ayat 1 UU Pornografi.


Tiga video seks yang dilakoni Ariel, Luna Maya dan Cut Tari beredar luas ke publik bulan lalu. Sejak 22 Juni 2010, polisi menetapkan Ariel selaku tersangka pembuat, dan penyebar video itu.


Memang, polisi harus bekerja keras mencari bukti. Ariel toh masih bisa lolos dari jeratan pasal itu. Asal dia memang bukan penyebar, atau tak berniat melego adegan syur itu ke publik.


"Intinya, Ariel harus membuktikan membuat video itu untuk diri sendiri, dan kepentingan sendiri," kata pakar hukum pidana Universitas Gadjah Mada, Eddy OS Hiariej, saat diwawancara VIVAnews, Kamis 24 Juni.


Rupanya, pikiran Eddy ini ditangkap cepat oleh Farhat. Dia langsung mendaftarkan uji materiil bagian penjelasan itu.


Debat di Senayan


Yang menarik, asal mula penjelasan pasal yang digugat Farhat itu adalah hasil pergulatan panjang di Gedung DPR RI Senayan.


Adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang berhasil mengegolkan pengecualian untuk “kepentingan sendiri” itu ke dalam Penjelasan Pasal 4 ayat 1. "Aku dulu perjuangkan itu sebagai (manifestasi) hak privat," ujar Eva Kusuma Sundari, politisi PDIP yang duduk di Panitia Khusus Rancangan Undang-undang Pornografi.


Tatkala aturan itu masih berupa rancangan pun, klausul itu masuk dengan cara yang sulit. Para penentangnya berbaris rapat. Juru bicara kubu penentang adalah Ali Mocthar Ngabalin, Wakil Ketua Panitia Khusus RUU. "Diperdebatkan apakah suami-istri yang memproduksi untuk ditonton sendiri apakah juga masuk kategori," kata Ngabalin.


Kubu penolak rancangan, kata Ngabalin, berpikir video yang diproduksi sendiri untuk dikonsumsi sendiri itu tidak akan beredar. "Kami lalu berargumentasi, tidak menghendaki orang berpikir seperti itu," katanya. "Terbukti, pada kasus Ariel ini, video beredar," ujarnya.


“Siapa yang membuat, yang menyebarkan, juga kena," kata politisi Partai Bulan Bintang itu. "Jadi keliru kalau orang mengatakan, yang membuat dan melakukan tidak bisa kena, yang kena hanya penyebar," ujarnya.


Namun proses politik akhirnya membuktikan, klausul “kepentingan sendiri” itu tetap masuk dalam bagian Penjelasan Pasal 4 ayat 1 dan Pasal 6 UU Pornografi.


Eva Sundari menerjemahkan bunyi “kepentingan sendiri” itu sebagai hak privat. Menurutnya, polisi bisa menghindari klausula itu jika terbukti Ariel pernah memberitahu orang lain mengenai adanya rekaman mesum itu. Menunjukkan saja, tanpa pernah membagi file rekaman itu pun, Ariel bisa terkena.


Menurut Eva, Ariel harus bisa membuktikan, tak pernah menunjukkan atau menyebarkan rekaman itu kepada orang lain. "To some extent, dia juga menjadi korban dari peredaran video," kata Eva.


Bukti-bukti


Masalahnya, polisi menemukan bukti Ariel pernah menunjukkan rekaman itu kepada orang lain. Dengan bukti itu pula, Ariel dijerat Pasal 4 ayat 1 UU Pornografi, dan Pasal 27 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).


“Ada dugaan dia memperlihatkan ke orang-orang tertentu. Lagipula video itu dibuat dengan sadar tidak di bawah pengaruh obat," kata Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Ito Sumardi, saat dihubungi melalui telepon, Rabu 23 Juni 2010.


Sejumlah orang dekat, dan bekas orang dekat Ariel pun telah dipanggil polisi.


Soal aktor dalam video itu, polisi sudah yakin Ariel adalah pelakon video mesum itu. ”Nanti mau dikroscek lagi fisiknya, dan itu yang tahu adalah penyidik," kata Kepala Bidang Penerangan Umum Mabes Polri, Komisaris Besari Marwoto Soeto.


Menelisik keaslian video, polisi memakai keterangan saksi ahli Roy Suryo. Roy sudah menyatakan, tidak ada rekayasa seperti efek dubbing dalam ketiga video yang beredar sejak akhir Mei 2010 itu.


Dengan begitu, menurut Roy, video ini memenuhi syarat seperti disebut dalam pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), bahwa ada rekaman elektronik atau alat bukti cetaknya.


Keterangan Roy ini dibantah kuasa hukum Ariel, OC Kaligis. "Mestinya Roy Suryo, begitu tahu ini kesusilaan, tidak ikut menyebarluaskan keterangan-keterangan yang belum tentu akurat," kata Kaligis. "Karena ada teman saya di Roxy dan Glodok, mereka bisa juga bilang begitu, seperti Roy Suryo. Saya nggak sangka ada lidah Roy Suryo," kata Kaligis beberapa hari sebelum polisi menetapkan Ariel tersangka.


Tapi, polisi jalan terus. Pada 22 Juni, Ariel ditetapkan sebagai tersangka, dengan menggunakan UU Pornografi dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik, dua produk hukum yang dilahirkan pada 2008.


Penyidik memastikan video diduga dilakukan Ariel dan Luna Maya itu dibuat pada 2009-2010. "Ada memperhatikan videonya tidak? Di situ ada televisi kecil 14 inci," kata Marwoto Soeto.


Marwoto mengatakan, televisi itu menayangkan berita. "Ada berita apa di situ ayo coba? Ada berita yang kejadiannya tahun 2009-2010," kata Marwoto. Tapi dia enggan menyebut berita apa yang ditayangkan ketika dua orang diduga Ariel dan Luna itu bermesraan.


Polisi sendiri belum mendapat keterangan dari Ariel maupun Luna terkait waktu pembuatan video tersebut. "Cuma, kalau kami tanya ke dia, tahun berapa dibuatnya? Dia pasti jawab, ‘saya tidak tahu, Pak. Itu kan cuma mirip saya’," ujar Marwoto.


Soal kebenaran pelakon, polisi tak hilang akal. Mulai Rabu 23 Juni 2010, Luna Maya yang menjadi saksi menjalani pemeriksaan fisik di Rumah Sakit (RS) Polri di Kramat Jati, Jakarta Timur. Polisi ingin mencocokkan ciri-ciri fisik para lakon dalam video seks yang kini beredar luas dengan ciri-ciri fisik Luna Maya dan Cut Tari. Jenis pemeriksaan meliputi antropologi forensik, anatomi forensik, dan ontodologi forensik.


Baju Cut Tari


Pemeriksaan fisik itu juga akan dilakukan terhadap Ariel dan Cut Tari, yang diduga menjadi lakon dalam video seks lain. Jika Luna Maya diperiksa di RS Polri, sumber VIVAnews menuturkan bahwa Ariel dan Cut Tari diperiksa di Mabes Polri.


Urusan penyelidikan video seks ini juga melibatkan unit polisi yang lain. Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polri membandingkan suara di video, dengan mereka yang menjadi terduga.


Cara lainnya, polisi menggeledah rumah dan kantor Cut Tari, Ariel dan Luna Maya. "Untuk mengetahui apakah masih ada bukti-bukti petunjuk untuk mengungkap kasus ini," kata Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Edward Aritonang, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat 25 Juni 2010.


Di rumah Cut Tari misalnya, polisi mencari pakaian mirip yang dipakai artis itu di salah satu rekaman video. Hasilnya? “Nihil”, kata Marwoto.


Satu hal yang melegakan Ariel, polisi memastikan dia bukan pengunggah video itu di internet. Marwoto menyatakan, kesulitan terbesar polisi adalah menemukan pengunggah pertama.


Andika, mantan rekan Ariel di Peterpan, yang diperiksa di Mabes Polri sebagai saksi membantah rumor dirinya sebagai pengunggah pertama. “Isu dari mana lagi. Nggak benar itu," katanya.


Sementara pihak Ariel sendiri masih menutup mulut rapat. Pengacara Ariel, OC Kaligis, selalu mengelak saat ditanya kebenaran Ariel sebagai pelakon atau pun pembuat video. “Itu kan polisi yang bilang,” ujar pengacara berambut putih itu berulang kali.


Kaligis paham, jika terbukti Ariel pembuat dan penyebar, ancaman pidana paling singkat satu tahun dan paling lama 12 tahun menanti kliennya. Atau pidana denda paling sedikit Rp500 juta, dan paling banyak Rp6 miliar.(vivanews)

Artikel Terkait

- Reviewer: Asih - ItemReviewed: Menjerat Ariel Deskripsi: ADA misi lain pengacara Farhat Abbas ke gedung Mahkamah Konstitusi pada Jumat 25 Juni 2010. Dia datang bukan untuk ikut sidang permohonan pe... Rating: 4.5
◄ Newer Post Older Post ►