Defence for Children International (DCI), organisasi hak anak internasional yang bermarkas di Jenewa menyatakan, mereka punya bukti bahwa anak-anak Palestina yang berada di penjara-penjara Israel menjadi obyek penyelewengan seksual oleh aparat keamanan Israel.
Sejauh ini, DCI sudah mengumpulkan pernyataan di bawah sumpah dari sekitar 100 anak Palestina yang mengaku menjadi korban pelecehan seksual aparat keamanan Israel yang menangkap mereka. Dari jumlah itu, terdapat 14 pernyataan anak Palestina yang mengatakan bahwa mereka telah mengalami pelecehan seksual atau diancam dengan kekerasan seksual untuk menekan anak-anak Palestina itu agar mengakui perbuatan yang dituduhkan aparat keamanan Israel.
DCI sudah menyampaikan keberatan mereka tentang tindakan aparat keamanan terhadap anak-anak Palestina itu pada pihak berwenang di Israel, namun pengaduan DCI ditolak.Militer Israel dalam pernyataan tertulisnya menolak semua tuduhan yang diajukan DCI dan mengatakan bahwa mereka sudah memperlakukan tawanan anak-anak di penjara sesuai hukum internasiona yang berlaku.
"Tuduhan terkait tindak kekerasan saat interogasi seharusnya diungkapkan selama persidangn atau diajukan dalam bentuk laporan formal. Soal pendampingan oleh kuasa hukum, Undang-Undang Anak-Anak di Israel tidak menetapkan aturan itu bahkan dalam wilayah negara Israel," demikian pernyataan miiter Israel.
DCI juga sudah menyerahkan laporannya beserta bukti-bukti yang mereka kumpulkan ke lembaga Pelaporan Khusus PBB untuk kasus-kasus penyiksaan agar lembaga internasional itu melakukan tekanan pada Israel supaya menghentikan pelecehan seksual yang dilakukan aparatnya tehadap anak-anak Palestina yang berada di penjara-penjara Israel.
Sudah sejak lama organisasi-organisasi hak asasi manusia internasional mengkritik kebijakan-kebijakan penjara Israel terhadap tawanan anak-anak, khususnya anak-anak Palestina. Israel melarang anak-anak yang Palestina yang mereka tangkap, didampingi pengacara saat proses penahanan, kecuali jika kasusnya sudah masuk proses pengadilan dan anak-anak itu tidak diberi akses untuk bertemu dengan keluarganya.
Bana Shoughry-Badame, ketua Departemen Legal lembaga Public Commitee Against Torture, lembaga HAM di Israel mengatakan bahwa ada persoalan besar terkait kekebalan hukum yang diterapkan Israel atas aparat keamanannya yang terlibat kasus-kasus pelanggaran hukum.
"Laporan terbaru kami menunjukkan, pada tahun 2009, dari 600 pengaduan kasus hukum yang diserahkan ke kejaksaan agung Israel, semuanya ditolak. Tak ada satupun dari kasus-kasus kejahatan itu yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan," ujar Badame.
Israel memberlakukan dua undang-undang yang berbeda untuk warga Palestina dan untuk warga negara Israel. Undang-undang untuk warga Palestina menetapkan warga Palestina yang usianya antara 12 sampai 16 tahun masuk katagori anak-anak dan warga Palestina berusia 16 tahun ke atas, masuk katagori orang dewasa dan semuanya diadili di pengadilan militer.
Saat ini ada sekitar 340 anak Palestina di penjara-penjara Israel. Sebagian besar dari mereka ditangkap oleh tentara Zionis Israel dengan tuduhan melempari tentara-tentara Israel dengan batu. Hukum militer Israel menetapkan hukuman maksimum 20 tahun penjara bagi warga Palestina yang melempari tentara Israel dengan batu dan dalam pengadilan militer Israel tidak ada banding setelah vonis dijatuhkan.
sumber: eramuslim