Dukungan masyarakat terhadap Susno Duadji hari-hari ini bukan berarti ia bersih dari kesalahan. Dukungan itu merupakan wujud rasa muak masyarakat terhadap praktik-praktik pelacuran hukum yang terjadi di tubuh Polri. Belum lama ini saya mengirim surat kepada Kapolri (Surat Nomor 26/V/2010 tanggal 10 Mei 2010 Perihal Praktik Pelacuran Hukum), yang memuat bukti-bukti dugaan praktik pelacuran hukum yang masih terus berlangsung di tubuh Polri hingga saat ini.
Menurut saya, ada dua kelompok pendukung Susno. Pertama, mereka yang menganggap Susno tidak bersalah. Kedua, mereka yang menganggap, meskipun Susno punya kesalahan, tetapi dia harus didukung karena berani melawan orang/institusi yang punya kesalahan lebih besar. Menurut saya, kedua kelompok ini dipertemukan oleh satu keyakinan: POLRI MENDZOLIMI SUSNO DUADJI!
Mungkinkah Susno menjadi pahlawan? Sangat mungkin. Perlawanan orang tak bersalah kepada penjahat bisa menjadikannya “pahlawan”. Penjahat kecil yang berani membongkar kejahatan penjahat besar bisa menjadikannya “pahlawan”. Perlakuan Polri terhadap Susno yang dipenuhi sejumlah kejanggalan adalah momentum untuk membongkar praktik-praktik pelacuran hukum yang selama ini terjadi, khususnya di tubuh Polri. Siapa yang bisa menjamin, itu bukan tipu daya para penjahat yang bersekongkol untuk membungkam orang yang mungkin akan membongkar kejahatan mereka???
Pada saat peluncuran buku Rapor Merah Polisi: Catatan Advokasi Dr. Jazuni, SH., MH. (Penerbit: Indonesia Police Watch, 2010) di Jakarta Media Center, Gedung Dewan Pers, Jakarta, 22 Januari 2010, yang dihadiri oleh Kadiv Humas Polri (Edward Aritonang), saya memproklamirkan diri sebagai PENGRITIK POLRI. Saat itu, saya juga menegaskan bahwa buku itu adalah upaya saya untuk menarik Bambang Hendarso Danuri (Kapolri) ke area polemik, untuk membuktikan CERDAS SAYA APA CERDAS DIA, BERSIH SAYA APA BERSIH DIA!
Saya melakukan semua ini, karena saya tahu persis bobrok Polri, yang selalu dicoba dilindungi oleh “solidaritas korp” mereka. Mungkin atas dasar itu, Polri pernah berusaha membungkam sikap kritis saya dengan menangkap, menahan dan menyiksa saya di Polres Metro Jakarta Utara – dengan proses dan cara yang bertentangan dengan hukum. Saya tantang Polri untuk terus melanjutkan perkara saya itu, hingga disidangkan di Pengadilan, dan saya akan menjadikan persidangan tersebut sebagai kesempatan untuk makin mempermalukan Polri dengan membuka kebejatan yang ada di sana! Faktanya, hingga saat ini perkara itu terkesan dipeti-eskan begitu saja. Saya bersyukur bahwa penderitaan yang saya alami membawa hikmah, yaitu tergalangnya solidaritas untuk saya, baik dari para anggota DPR, rekan-rekan Advokat, teman-teman aktivis, pers, maupun warga masyarakat.
Saya ingin membuktikan bahwa “teror” yang dilakukan Polri dengan menangkap, menahan, dan menyiksa saya di Polres Metro Jakarta Utara tidak boleh menggoyahkan iman dan idealisme saya. Buktinya adalah terbitnya buku Rapor Merah Polisi: Catatan Advokasi Dr. Jazuni, SH., MH. tersebut di atas. Dan, saya masih ingin menambah bukti iman dan idealisme saya itu. Dalam surat saya kepada Kapolri tanggal 10 Mei 2010 Perihal Praktik Pelacuran Hukum tersebut di atas, saya menyatakan bahwa saat ini saya sedang menulis buku dengan judul PRAKTIK PELACURAN HUKUM. Dalam buku ini akan ada Bab/Bagian tentang Polisi dan Pelacuran Hukum.
Pengalaman saya, banyak perkara yang menurut saya cukup sederhana. Akan tetapi, penanganannya terkesan amat lamban, untuk tidak menyebut dipeti-eskan. Dari sini, muncul pertanyaan: Kalau memang tidak cukup bukti, mengapa Polisi tidak menghentikan penyidikan sesuai kewenangan yang dimiliki sesuai Pasal 7 ayat (1) huruf i KUHAP. Jika Polisi menghentikan penyidikan, maka Pelapor (yang merasa dirugikan) dapat mempermalukan Polisi dengan mengajukan permohonan Praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 77 dst. KUHAP. Banyak kasus, Polisi tidak menghentikan penyidikan, tetapi juga tidak jelas tindak lanjut penanganan laporan. Menurut saya, ini terjadi karena satu di antara dua kemungkinan: karena KEBODOHAN atau karena ada SOGOKAN?
Sekedar menyebut satu contoh kasus. Ada penipuan terkait uang milyaran rupiah. Polisi tidak melakukan penahanan, padahal terlapornya selalu menghindar (sementara banyak “kasus kecil” yang diancam dengan penahanan). Saya khawatir, ini menjadi pelajaran kepada para penipu untuk melakukan penipuan yang bernilai besar, agar sebagian hasil penipuan tersebut bisa digunakan untuk melakukan penyogokan sehingga polisi tidak melakukan tindakan. Ironis!!!
Seandainya pantas meramal, saya meramalkan Bambang Hendarso Danuri akan su’ul khotimah dalam kariernya.
Cikarang, 17 Mei 2010
Salam perjuangan,
Dr. Jazuni, SH., MH.
Kantor Advokat DR. JAZUNI, SH., MH. & PARTNERS
Resto Plaza 3A, Jl. Ki Hajar Dewantara, Cikarang
BEKASI 17550
Catatan: Jika Anda merindukan Polri yang bersih dan berwibawa seperti saya, saya yakin Anda berkenan menyebarluaskan e-mail ini, dan untuk itu saya wajib berterimakasih.
Artikel Terkait
- Reviewer: Asih -
ItemReviewed: AKU BERLINDUNG KEPADA ALLAH DARI TIPU DAYA POLISI YANG TERKUTUK...
Deskripsi:
Siapakah Polisi yang terkutuk itu? Mereka adalah Polisi yang bukannya menegakkan hukum, malah melacurkannya. Di negara hukum, kejahatan te...
Rating: 4.5