Press Tv melaporkan, Pengadilan Naik Banding AS di D.C Circuit memutuskan bahwa Fadil Al-Maqaleh, asal Yaman dan dua tahanan lainnya yang dipenjara di pangkalan udara Bagram tidak dapat menggunakan hak-hak tahanan mereka yang sebelumnya diberikan Mahkamah Agung kepada para tahanan Guantanamo. Berdasarkan keputusan itu, hak-hak tahanan kepada para tahanan Guantanamo dan tahanan Bagram dipisahkan.
Pengadilan Naik Banding AS yang terdiri dari tiga hakim seraya menyinggung perbedaan geografi dan perbedaan antara penjara Guantanamo dan Bagram, mengeluarkan keputusan hukum menghapus hak-hak tahanan Bagram.
Berdasarkan undang-undang AS, Pengadilan Naik Banding AS memberikan hak-hak kepada para tahanan Guantanamo. Akan hak-hak itu tidak berlaku kepada para tahanan Bagram. Padahal berdasarkan undang-undang AS, para tahanan Bagram mmepunyai hak yang sama dengan para tahanan Guantanamo. Inilah keadilan di AS!!!
sumber: irib