Hakim ketua memandang pendapat-pendapat Ketua Partai Kebebasan itu sebagai tantangan terhadap Islam sebagai ideologi. Namun, ia mengakui pernyataan-pernyataan Wilders memang kasar dan merendahkan agama yang dibawa oleh Nabi Muhammad itu.
Produser film Fitna itu dibebaskan dari lima dakwaan. “Majelis hakim menilai pendapat-pendapat Anda dapat diterima dalam konteks debat publik,” kata ketua majelis hakim.
Wilders pernah mengungkapkan ia memang memiliki persoalan pribadi terhadap tradisi, budaya, dan ideologi Islam. Namun, ia menegaskan tidak bermasalah dengan penganut Islam. Ia juga pernah menyebut Islam sebagai ideologi fasis dan menyamakan Al-Quran dengan buku Mein Kampf karya pemimpin Nazi Adolf Hitler.
Sejatinya, sejak 2007, kelompok minoritas muslim di Belanda mendesak Wilders diadili karena melanggar kebebasan berbicara. Tapi, Kejaksaan Agung Belanda menolak tuntutan itu karena yakin tidak akan membuahkan hasil.
Dua tahun kemudian, pengadilan banding Amsterdam membatalkan putusan kejaksaan. Mereka memerintahkan penyelidikan terhadap Fitna, sebuah film pendek yang dibuat Wilders untuk menggambarkan Islam sebagai ekstremisme.
Kasus ini akhirnya bergulir di pengadilan pada Januari 2010. Tapi, dihentikan karena majelis dinilai bertindak bias. Perkara itu berlanjut lagi sebulan kemudian. Para pendukung Wilders menganggap kasus ini sebagai serangan atas kebebasan berpendapat di Negeri Kincir Angin itu.
Partai Kebebasan yang berdiri pada 2004 merupakan partai terbesar ketiga di Belanda. Dengan ideologi anti-Islam, partai Wilders ini meraup 15 persen suara pada pemilihan umum tahun lalu. (tempo)
Artikel Terkait
- Reviewer: Asih -
ItemReviewed: Geert Wilders Bebas dari Dakwaan Menghina Islam
Deskripsi:
Pengadilan Distrik Amsterdam, Belanda, hari ini, Kamis (23/6), membebaskan politikus sayap kanan Geert Wilders dari lima dakwaan menghina Is...
Rating: 4.5