Di bawah bayang-bayang tekanan sanksi Amerika Serikat, Kementerian Luar Negeri Jerman menyatakan bahwa Bank Perdagangan Eropa-Iran yang berbasis di Hamburg (EIH Bank) tetap melanjutkan aktivitasnya di negara itu.
"Tidak ada dasar hukum untuk memblokir kegiatan bisnis EIH Bank,"kata Jurubicara Kementerian Luar Negeri Jerman, Andreas Peschke, dalam konferensi pers Rabu (6/4) di Berlin.
Pernyataan ini mengemuka setelah New York Times melaporkan bahwa AS prihatin atas berbagai laporan baru-baru ini, bahwa EIH Bank digunakan sebagai jalur transaksi pembayaran minyak India ke Iran."
New York Times Times menambahkan bahwa Washington "akan terus terlibat dengan otoritas Jerman dan India menyikapi situasi ini, dan melanjutkan kerjasama dengan semua sekutu untuk mengisolasi EIH."
Peschke menambahkan bahwa EIH bukan target sanksi Uni Eropa [terhadap Iran] dan Jerman juga belum membatasi kegiatan EIH.
"Tidak ada dokumen yang menunjukkan bahwa EIH melanggar sanksi," kata Peschke, seraya mencatat transaksi bank perdagangan ini dipantau ketat oleh otoritas pengawas Bank Jerman.
Amerika mengklaim EIH menyediakan jasa keuangan untuk empat bank lain di bawah Uni Eropa yang berada dalam sanksi AS, serta menjadi sebagai salah satu jalur akses Iran untuk sistem keuangan Eropa.
Meskipun AS memasukan EIH dalam daftar hitam sejak tahun lalu, namun Berlin mengatakan tidak memiliki bukti yang mengaitkan bank perdagangan ini dengan program nuklir Iran maupun pelanggaran sanksi.
Sementara itu, Gubernur Bank Sentral Republik Islam Iran, Mahmoud Bahmani menyatakan EIH akan terus menjalankan transaksi keuangan, walaupun AS gencar melakukan berbagai tekanan.
"EIH tidak mengalami masalah spesifik, dan sudah memenuhi komitmennya," kata Bahmani.
Juni lalu, Dewan Keamanan PBB menjatuhkan sanksi babak keempat yang diprakarsasi AS atas Iran di sektor keuangan dan militer. Washington dan sekutu Eropa juga memberlakukan sanksi sepihak terhadap sektor energi Iran.
Negara-negara Barat menuduh Tehran mengembangkan program nuklir militer, namun Tehran berulangkali menyangkal tudingan tidak berdasar itu.(irib)