Pemerintah Perancis akan menerapkan larangan penggunaan (burqa) cadar di tempat umum, mulai dari jalan raya, bank, rumah sakit, sekolah, museum hingga bioskop, larangan tersebut mulai 11 April 2011.
Pengecualian berlaku saat pengguna burqa beribadah di tempat ibadah atau melakukan perjalanan dalam mobil pribadi. Namun, polisi lalu lintas dapat menghentikan mereka jika terlihat tidak mendapatkan penglihatan yang jelas selama mengemudi.
Seperti dilansir Guardian, Jumat (4/3/2011), bila tertangkap tangan menggunakan cadar, para perempuan ini akan didenda 150 euro sekira Rp1,8 juta (Rp12,263 per euro) dan dimasukkan dalam rehabilitasi kewarganegaraan untuk mengingatkan mereka tentang nilai sekuler Prancis dan kesetaraan gender.
Aturan ini juga menyatakan bila ada pihak ketiga yang ketahuan memaksa perempuan menggunakan cadar, akan kena denda 30.000 euro atau sekira Rp367,8 juta serta hukuman kurungan satu tahun penjara.
Larangan penggunaan cadar diusulkan oleh anggota parlemen dari Partai komunis. Usul ini diperjuangkan oleh Presiden Prancis Nicolas Sarkozy dan partai sayap kanannya yang berkuasa, UMP dan disetujui parlemen, tahun lalu.
Usulan ini memancing perdebatan panjang di negara dengan komunitas Muslim terbesar di Eropa itu. Umat Muslim di Prancis diperkirakan mencapai 5 juta orang dan pengguna cadar diperkirakan hanya 2.000 orang.
Waktu penerapan hukum baru ini berisiko menarik Prancis dalam krisis identitas. Sarkozy terlihat putus asa untuk mengamankan pemilih sayap kanan dalam pemilihan presiden tahun depan. Posisinya terancam karena sengaja membuat stigma atas Muslim Prancis untuk memenangkan suara.
Menurut Perdana Menteri Prancis, François Fillon, penutup wajah menempatkan orang yang memakainya “dalam situasi pengucilan dan tidak sesuai dengan prinsip-prinsip kebebasan, kesetaraan dan martabat manusia yang ditegaskan oleh Republik Perancis.”
Namun hukum baru ini mengundang kekhawatiran baru. Menurut Sejarawan Patrick Weil memperingatkan bahwa aturan ini terbuka untuk mendapat penolakan dari Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa.
Sebelumnya pada 2004, Prancis melarang penggunaan penutup kepala dan semua simbol agama yang mencolok dari sekolah negeri.
okezone