Pelaksana Tugas Jaksa Agung, Darmono menegaskan belum ada alasan kuat untuk memanggil Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menjadi saksi dugaan korupsi pada Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan HAM.
"Masih belum ada jawaban yang kuat untuk memanggil Presiden dan mantan wakil presiden, Jusuf Kalla sebagai saksi dalam perkara itu," katanya, di Jakarta.
Mantan menteri Hukum dan HAM Yusril meminta kesediaan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, mantan presiden Megawati Soekarno Putri, mantan wakil presiden Jusuf Kalla, dan mantan Menko Ekuin Kwik Kian Gie untuk menjadi saksi kasus Sisminbakum.
Darmono menegaskan dirinya tetap komitmen terhadap penegakan hukum, dan dari hasil penyidikan itu belum ada alasan yang kuat untuk melakukan pemanggilan.
Kendati demikian, dirinya tidak melarang jika Yusril memanggil saksi, tapi persoalannya kalau permintaan itu dari tersangka. "Saksi-saksi yang kita panggil hanyalah yang mempunyai relevansi," katanya.
Siapa itu yang bisa menjadi saksi, ia menambahkan adalah orang yang mengetahui dan mengalami sendiri tindak pidana yang disangkakan. "Kalau orang yang tidak ada hubungannya dengan tindak pidana, untuk apa dipanggil," katanya.
Ia menjelaskan kalau itu sifatnya saksi ahli yang mempunyai hak untuk memanggil, adalah tersangka itu sendiri.
"Karena saksi ahli itu yang memberikan keterangan yang sesuai dengan pengetahuannya. Mekanismenya adalah tersangkanya sendiri untuk menghadirkan saksi ahli," katanya.
Saat ditanya soal penahanan Yusril, ia menyatakan penahanan Yusril sampai sekarang masih dalam evaluasi.
"Harapan kita, Kamis (7/10/2010) ini kita ekspos atau gelar perkara (Sisminbakum), hasilnya itu akan menjadikan landasan sikap kita untuk mengambil kebijakan apa," katanya.
Sementara itu, pada Rabu (6/10), Yusril Ihza Mahendra diperiksa kembali sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pada Sisminbakum. akarta - Pengajuan SBY, JK dan Megawati sebagai saksi, merupakan hak penuh Yusril Ihza Mahendra selaku tersangka kasus dugaan korupsi proyek Sisminbakum. Kesediaan mereka untuk hadir, adalah masalah lain lagi.
Demikian tegas mantan Menkumham dan Mensesneg itu mengenai polemik terhadap keinginannya mengajukan para mantan pucuk pimpinan negara sebagai saksi dalam sidang kasusnya kelak. Yusril ditemui usai ikuti pemeriksaan di Gedung Jampidsus, Kantor Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta.
"Kalau Pak Jusuf Kalla mau datang, Ibu Mega mau menjelaskan dan Pak SBY tidak mau, ya itu hak beliau-beliau. Kita lihat perkembangannya nanti," kata Yusril.
Yusril mengakui para saksi yang ingin dia majukan adalah saksi-saksi meringankan. Di dalam proses sidang, terdakwa memiliki hak penuh mengajukan siapa saja sebagai saksi yang diyakini akan meringankan dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut.
"Seperti kita tahu saksi meringankan itu saya yang menilai. Kalau saya anggap dia tidak akan meringankan saya, lalu buat apa saya ajukan dia sebagai saksi?" tuturnya.
Nama calon saksi juga dia ajukan untuk memenuhi permintaan resmi penyidik mengenai daftar saksi meringankan. Kini nama-nama telah diajukan, dan kewajiban Kejaksaan menghadirkan saksi tersebut di dalam persidangan.
Yusril menduga, daftar nama saksi meringankan yang diajukannya membuat jaksa kaget. Tetapi itu merupakan terdakwa dan tidak perlu jaksa mengomentari relevansi dari para saksi terhadap perkara.
"Hak saya mengajukan saksi meringankan dan kewajiban jaksa memanggil saksi tersebut hadir. Bukan lagi dinilai apakah relevan atau tidak," tegas Yusril. (Suaramedia.com)