Partai Hijau Jerman mengatakan sanksi terhadap Republik Islam Iran karena program nuklirnya menyalahi hukum internasional selama belum ditemukan bukti adanya penyimpangan.
Selama seseorang tidak bisa membuktikan penyimpangan dalam kegiatan nuklir Iran, maka sanksi terhadap negara itu adalah ilegal, demikian dilaporkan IRNA mengutip keterangan Ketua Partai Hijau Jerman, Wilhelm Karl Koch kemarin (Jumat,22/10).
"Penyimpanan senjata nuklir AS di wilayah Jerman dan transfer program nuklir negara adidaya itu ke India merupakan pelanggaran mencolok Traktat Non Proliferasi Nuklir (NPT)," protesnya.
Tehran telah berulang kali menolak klaim Washington yang menuding Iran berupaya memproduksi bom atom. Program nuklir Iran murni ditujukan untuk tujuan sipil, termasuk penelitian medis dan pemenuhan kebutuhan energi dalam negeri yang terus meningkat. (Irib.ir)