22 Jun 2010

Undang-Undang Paling Rasis di Israel Segera Terbit

ImageRezim Zionis Israel akan menetapkan undang-undang paling kontroversial dan rasis terhadap warga Palestina yang tinggal di kawasan pendudukan 1948 (Israel). Koran al-Watan terbitan Suriah (22/6) melaporkan, "Israel sudah lama ingin terbebas dari keberadaan satu setengah juta warga Palestina di wilayah Israel. Dan parlemen rezim Zionis (Knesset) tengah menyusun undang-undang yang akan mencabut hak tinggal warga Palestina di Israel."



Alasan di balik keputusan penyusunan undang-undang baru itu adalah karena mereka tidak loyal terhadap rezim Zionis. Undang-undang itu akan menjadi langkah awal pengusiran warga Palestina di kawasan pendudukan 1948.


Berdasarkan undang-undang tersebut, rumah-rumah warga Palestina di Israel akan dihancurkan, hak sosial dan sipil mereka akan dicabut, dan pada akhirnya hal tersebut akan memaksa para warga Palestina meninggalkan Israel.


Sebelumnya, Haneen Zoabi, anggota parlemen Israel dari partai Arab, ditangkap dan dipenjarakan karena ikut dalam kapal bantuan kemanusiaan untuk Gaza, Mavi Marmara. (IRIB/MZ/SL)