Laporan baru-baru ini menyebutkan bahwa seorang profesor perempuan Mesir telah menyatakan bahwa poligami dilarang dalam agama Islam. Pernyataannya tersebut telah memicu kontroversi di kalangan ulama Islam dan kembali membuka perdebatan tentang hak manusia untuk mempertahankan lebih dari satu istri pada saat yang bersamaan.
Dr Zeinab Radwan, guru besar Filsafat Islam di Universitas Kairo dan anggota parlemen untuk partai yang berkuasa Partai Nasional Demokratik, menyatakan bahwa poligami tidak diperbolehkan dalam Islam dan menurutnya hal ini didukung oleh beberapa ayat dari Al-Qur'an.
"Poligami merupakan praktik umum di era pra-Islam tetapi tidak diperbolehkan oleh Islam," kata Radwan dalam Konferensi Regional keempat untuk Pertukaran Legislatif Keahlian Arab, yang diselenggarakan oleh Dewan Nasional Hak Asasi Manusia (NCHR).
Radwan, yang juga kepala Unit Pengembangan NCHR Legislatif, berada diantara beberapa pakar Arab dan profesor hukum yang berkumpul pada konferensi itu untuk menyajikan pengalaman legislatif negara masing-masing dan untuk membahas kompatibilitas legislasi lokal dengan hukum internasional.
Radwan mengutip fakta bahwa seorang wanita berhak untuk meminta cerai dalam kasus dimana suaminya memutuskan untuk menikah lagi, dan hal ini menurutnya sebagai bukti bahwa poligami tidak diperbolehkan dalam Islam.
"Beberapa ayat dari Al-Qur'an serta perkataan oleh Nabi telah salah ditafsirkan, khususnya terkait tentang poligami ," tambah Radwan.
Para Ulama di Kairo berbasis Al-Azhar,yang merupakan institusi Sunni terkemuka di dunia Islam, menyatakan kemarahan mereka atas pernyataan Radwan tersebut yang menurut mereka sama sekali tidak berdasar.
"Radwan tidak mewakili institusi agama yang handal, dan oleh karena itu pernyataannya tidak boleh dianggap serius," kata Dr. Jamal Quthb, mantan pimpinan komite fatwa al-Azhar.
Quthb menambahkan bahwa pendapat Radwan ini didasarkan pada kepentingan pribadi dan oleh sebab itu seharusnya tidak diedarkan.
"Kita tidak boleh mengulangi kata-katanya agar tidak membingungkan umat Islam tentang fakta-fakta yang tidak diperdebatkan dan tidak dengan mudah untuk membuka pintu untuk menafsirkan teks-teks agama."
Dr. Abdul-Hay al-Faramawi, kepala Departemen Hadits al-Azhar, setuju dengan pernyataan Quthb dan mengatakan bahwa ayat-ayat dari Quran yang mengizinkan poligami sangat jelas.
"Sahabat nabi berpoligami dan nabi tidak pernah menghentikan mereka dari melakukan hal tersebut dan itu berarti bahwa itu diperbolehkan dalam Quran," katanya.
Faramawi menambahkan bahwa pernyataan Radwan itu jelas menunjukkan kurangnya pengetahuan dirinya tentang hukum-hukum Islam serta adanya keinginan pribadinya untuk memproyeksikan citra tertentu di depan organisasi-organisasi HAM perempuan di konferensi internasional.
"Saya katakan kepada semua orang-orang untuk berhenti memuji satu sama lain dengan mengorbankan prinsip agama," Faramawi menyimpulkan.(eramuslim)