9 Sept 2012

KPK Berencana Merampas Harta Kekayaan Angelina Sondakh

Image-7346KPK Berencana Merampas Harta Kekayaan Angelina Sondakh - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui sedang mencoba berbagai cara untuk membuat jera para koruptor. Kondisi tersebut saat ini sedang coba diterapkan KPK kepada
terdakwa kasus penyuapan di Kemendiknas dan Kemenpora Angelina Sondakh.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, dakwaan Angie yang memuat Pasal 18 merupakan terobosan untuk memaksimalkan efek jera. diketahui Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal yang mengatur uang pengganti ini, KPK bermaksud untuk merampas harta kekayaan Angie untuk disetorkan ke negara.

Sebagaimana diketahui, Jaksa KPK mendakwa Angie dengan tiga dakwaan alternatif mengacu Pasal 12 huruf a, atau Pasal 5 ayat 1 huruf a, atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ketiga pasal tentang suap itu dikaitkan dengan Pasal 18. Artinya, apabila dakwan jaksa terbukti maka harta Angie yang diperoleh dari hasil korupsi harus disita untuk negara.

Penerapan Pasal 18 ini jarang digunakan KPK dalam penanganan kasus suap. Biasanya, pasal tentang perampasan harta koruptor ini dipakai jaksa KPK dalam kasus korupsi proyek pengadaan yang menimbulkan kerugian negara.

"Memang ini terobosan baru. Jika terbukti di pengadilan, uang yang merupakan hasil korupsi maka hakim bisa memerintahkan perampasan uang pengganti," kata Johan saat ditemui di kantornya, Jumat (7/9/2012).

Johan meyakini, perampasan uang hasil korupsi akan memberikan efek jera kepada terpidana korupsi.  Pasalnya,  cara ini merupakan langkah progresif KPK untuk mengatasi kejahatan korupsi yang kategorinya kejahatan luar biasa (extra ordinary crime).

"Ini adalah langkah awal KPK untuk lebih progresif dalam melakukan langkah-langkah yang disebutkan ekstra ordinary action," katanya.

Dalam proses penyidikan kasus Angie, KPK juga telah melakukan pemblokiran terhadap sejumlah rekening bank milik janda mendiang Adjie Massaid itu.

Selain rekening, KPK juga memblokir aset Angie berupa satu unit apartemen mewah di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan.

Johan mengakui, pemblokiran aset mantan Wasekjen Partai Demokrat tersebut akan memudahkan proses penyitaan begitu dakwaan diputuskan terbukti oleh majelis hakim.

Angie selaku anggota Badan Anggaran (Banggar) dan Ketua Pokja Anggaran di Komisi X DPR didakwa menerima uang Rp12,580 miliar dan USD2.350.000 atau seluruhnya Rp 33 miliar lebih dari Permai Grup milik mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M.Nazaruddin.

Pemberian uang dimaksudkan agar Angie bisa menggiring nilai anggaran proyek pada program pendidikan tinggi di Kemendiknas dan program pengadaan sarana dan prasarana di Kemenpora bisa disesuaikan dengan permintaan Permai Group.