29 Aug 2012

Napi Mualaf Gugat Kebijakan Penjara AS Yang Larang Shalat Berjamaah

Image-7285Napi Mualaf Gugat Kebijakan Penjara AS Yang Larang Shalat Berjamaah - Kebijakan penjara federal di Amerika Serikat melarang tahanan salat berjamaah diajukan ke pengadilan. Penggugat bernama John Walker Lindh, seorang mualaf yang dibui lantaran membantu Taliban.

Pada sidang di Pengadilan Negeri Indianapolis, Negara Bagian Indiana, kemarin, Lindh menilai kebijakan sipir di Penjara Terre Haute tempat dia ditahan menghalangi dia beribadah. "Padahal sesuai iman saya, salat berjamaah merupakan ibadah utama," ujar Lindh seperti dilansir surat kabar the Huffington Post, Selasa (28/7).

Lindh memeluk Islam pada pertengahan 1990-an, lalu berkeliling ke banyak negara muslim. Dia ditangkap ketika berada di Afghanistan sebelas tahun lalu. Pemerintah Amerika mendakwa dia berkomplot dengan Taliban merencanakan terorisme lantas dibui 20 tahun.

Dia dan 24 tahanan muslim terkait kasus terorisme dikirim ke Terre Haute lima tahun lalu. Awalnya mereka bisa salat berjamaah, namun sipir kemudian melarang mereka beribadah bersama dan hanya mengizinkan setiap pesakitan salat sendiri di sel.

Sipir beranggapan para tahanan bisa berkomplot dan merencanakan sesuatu ketika berkumpul bersama. Lindh dan pengacaranya beranggapan kebijakan itu melanggar Undang-undang Kebebasan Individu 1993. Beleid itu menyatakan negara tidak boleh menghalangi sedikitpun ekspresi keagamaan warga negara Amerika.

Soal tudingan sipir, Lindh merasa kebijakan itu mengada-ada. "Bagaimana bisa kami merencanakan sesuatu ketika sipir mengawasi ketat salat berjamaah, tudingan itu sungguh aneh," kata dia.

Pengadilan bakal melanjutkan sidang Kamis pekan ini. Kuasa hukum Pemerintah Amerika meminta waktu buat mengkaji gugatan Lindh.