Pengadilan London, Senin (28/2) memvonis Rajib Karim, warga negara Inggris kelahiran Bangladesh dinyatakan bersalah terhadap empat tuduhan rencana serangan teroris tersebut. Sebelumnya ia telah dinyatakan bersalah dalam tuduhan aksi terorisme lainnya.
Rajib Karim merupakan mantan karyawan bagian komputer British Airways bersalah dalam kasus terorisme. Rajib dinyatakan bersalah membantu teroris kelahiran AS Anwar al-Awlaki dalam merencanakan pengemboman pesawat terbang.
Dalam tuduhannya, jaksa penuntut menyatakan Rajib memanfaatkan posisinya di British Airways untuk membantu Awlaki merencanakan serangan bom. Kepada Rajib, Awlaki meminta keterangan detik soal kelemahan keamanan penerbangan dan mendesaknya melatih calon teroris sebagai pramugara untuk membantu serangan bom bunuh diri atau bom surat untuk meledakan pesawat.
Rajib sendiri ditangkap pihak berwenang di kantor British Airways Februari tahun lalu.
mediaindonesia