Pengadilan AS telah memutuskan bahwa militer Amerika bisa menyimpan informasi kunci rahasia tentang ratusan tahanan yang ditangkapl dan ditahan di fasilitas penjara di Afghanistan.
Putusan ini datang sebagai tanggapan atas gugatan yang diajukan oleh American Civil Liberties Union (ACLU) terhadap Departemen Pertahanan AS dan Central Intelligence Agency (CIA). Gugatan itu meminta adanya pengungkapan informasi tentang orang-orang yang ditahan di pangkalan militer Bagram di Afghanistan.
Pentagon telah merilis nama-nama dari hampir 650 tahanan yang ditahan di sana pada September 2009 lalu.
Namun, menolak untuk mengungkapkan informasi penting lainnya tentang para tahanan, termasuk kebangsaan para tahanan, berapa lama mereka telah ditahan dan kondisi mereka saat ditangkap.
ACLU mengecam keputusan tersebut, mengatakan dalam sebuah pernyataan pada hari Senin (25/10) bahwa Bagram telah "menjadi Guantanamo baru", merujuk ke penjara militer AS di Kuba.
"Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui berapa lama AS telah membuat orang dikurung dalam tahanan militer dan dalam kondisi apa," kata Melissa Goodman, staf pengacara kelompok ACLU.
Dia menambahkan bahwa kurangnya transparansi tentang fakta-fakta kunci telah semakin meresahkan dengan mempertimbangkan kemungkinan AS akan terus menahan dan menginterogasi para tahanan di Bagram pada masa depan.(Irib.ir)