Karena dianggap akan membahayakan dan berpotensi menciptakan teror baru di dalam negeri. Pemerinta Amerika Serikat berencana akan memasukkan daftar teroris dan berada di bawah pengawasan FBI pada para relawan penyelamat korban peristiwa 11 Septermber 2001.
Mereka yang data pribadinya masuk dalam database teroris versi pemerintah AS, akan dianggap berpotensi menjadi teroris berdasarkan James Zadroga 9/11 Health & Compensation Act, undang-undang yang menggunakan nama seorang polisi NYPD yang akhirnya meninggal dunia akibat penyakit yang menurut harian Huffington Post diduga didapat Zadroga saat memberi pertolongan pada korban serangan 11 September 2001.
Pemerintah juga menolak memberikan bantuan perawatan bagi "para juru penolong" itu, yang menderita gangguan pernapasan dan gangguan kesehatan mental pasca memberikan pertolongan pada para korban serangan 11 September.
Surat yang ditulis Dr. John Howard, direktur National Institute for Occupational Safety and Health menginformasikan pada penyedia hasa medis di seluruh AS bahwa mereka yang berpartisipasi dalam program kesehatan 9/11, sebentar lagi akan diminta untuk mengirimkan semua data diri mereka pada FBI.
Langkah pemerintah AS itu tentu saja menuai kecaman keras, utamanya dari mereka yang terlibat dalam operasi penyelamatan korban serangan 9/11. "Tindakan yang absurd, bodoh, tolol," kata Glen Kline, mantan anggota tim layanan darurat NYPD.
"Kebijakan ini sangat lucu, dan saya pikir ini merupakan pelecehan terhadap semua orang yang bekerja di tengah puing reruntutan gedung yang menjadi target serangan, lalu mereka sakit dan menderita, kata John Feal, mantan pekerja bangunan yang kehilangan sebelah kakinya di Ground Zero. (eramuslim)