Menurut analisa ahli hukum, DGS BI Miranda Goeltom tidak akan tersentuh hukum karena dalam pasal 11 UU No.31 Tahun 1999 jo pasal 55 ayat 1 butir ke-1 yang bisa dihukum hanya pegawai negeri atau penyelenggara negara, pemberinya tidak bisa dihukum. Ini terbukti, dalam putusan Pengadilan Tipikor terhadap Endin AJ Soefihara yang terbukti adalah tindak pidana korupsi Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo pasal 55 ayat 1 ke-1. Yang bersangkutan terbukti menerima hadiah, bukan menerima suap.
Kesimpulannya, dalam pasal 11 ini yang bisa dihukum hanya pegawai negeri atau penyelenggara negara, pemberinya tidak . Banyak kalangan menilai, dari awal KPK secara sengaja tidak berniat menjerat pemberi suap. Dan yang harus dicatat Endin AJ Soefihara, Hamka Yandhu, Dudhi Makmun Murod dan Udju Djuheri tidak mungkin akan diadili kembali sebagai penerima suap, karena untuk kasus ini mereka telah dihukum menerima gratifikasi.
Inilah skenario busuk pemberantasan korupsi di tanah air. Hukuman terhadap keempat orang ini sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, dan tidak mungkin orang yang sudah diadili akan diadili kembali untuk perbuatan pidana yang sama, meskipun dengan dakwaan yang berbeda. Sehingga, konstruksi hukum dalam menuntut penerima cek pelawat yang mengakibatkan pemberi cek pelawat tidak bisa dihukum bukan hanya pimpinan KPK, tetapi juga para Deputi dan Direktur Penuntutan KPK.
Itu sebabnya, istri mantan Wakapolri (Nunun) dan Miranda seakan mengatakan, “Mengapa mesti repot saya masuk penjara. Semua bisa diatur…”(kompasiana)