11 Aug 2010

Penangkapan Abu Bakar Ba'asyir Adalah Pesanan AS?

ImagePengamat intelijen Wawan Purwanto menilai, penangkapan Amir Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) Abu Bakar Ba’asyir merupakan upaya kepolisian melakukan langkah preventif terhadap ancaman aksi teror di kemudian hari.


Wawan menegaskan, penangkapan Ba’asyir tidak terkait dengan persaingan antara para jenderal bintang tiga terkait pergantian posisi Kapolri Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri, pada Oktober mendatang.


“Kalau menurut saya nggak, saya kira polisi lebih menonjolkan profesionalisme, dan hal ini (penangkapan Ba'asyir) tidak terkait dengan proses pergantian kepemimpinan yang dapat membuat masalah ini menjadi bias. Ini kan penegakan hukum, jadi beda dan harus disadari bahwa penanganan ini dasarnya fakta hukum bukan rivalitas atau ada persaingan di Polri,” ungkap Wawan kepada, Rabu (11/8/2010).


Menurutnya, sudah ada jenjang kepemimpinan yang jelas di tubuh kepolisian untuk menduduki posisi Trunojoyo 1.


“Jenjang pendidikan sudah tertata, dari sisi kemampuan leadership yang bersangkutan sudah terpantau. Apalagi kalau sudah pangkat bintang, dari sisi psikologis pun ini sudah menjadi pertimbangan. Sehingga tidak lantas satu momen bisa dikaitkan dengan rivalitas,” sambung Wawan.


Terkait penangkapan Abu Bakar Ba’asyir, Wawan meminta publik menyerahkan masalah ini terhadap proses hukum yang berlaku.


“Biar nanti hukum yang menentukan Ustaz Abu bersalah atau tidak,” katanya.


Menurut Wawan, Ba’asyir dikenal sebagai orang yang terbuka. Ini dapat dilihat dari ceramah-ceramahnya yang berani dan publik, siapa saja, bisa mendengar.


Meski demikian Wawan menandaskan asas praduga tak bersalah harus dikedepankan, sehingga tidak ada prasangka subjektif terkait dugaan keterlibatan Ba’asyir dalam aktivitas terorisme.


“Perlu ada bukti-bukti baru yang mengaitkan Ustaz Abu dengan pelatihan-pelatihan teroris. Kita kembalikan kepada proses hukum yang sedang berjalan, dan tidak trial. Kita pakai asas praduga tak bersalah,” tandasnya.


Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri berkali-kali membantah penangkapan Abu Bakar Ba'asyir adalah pesanan Amerika Serikat. Apalagi disebut-sebut penangkapan Amir Jamaah Anshorut Tauhid itu rekayasa.


"Mana ada rekayasa kasus teroris seperti ini," kata Bambang Hendarso Danuri di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.


Bambang Hendarso menegaskan, Polri sudah menyampaikan secara terbuka kasus kamp militer teroris di Aceh. Rangkaian dari kasus itu tidak terputus sampai penangkapan Ba'asyir beserta delapan orang lainnya di Kabupaten Bandung.


"Tidak terputus sama sekali," kata Bambang Hendarso. Menurut dia, penjelasan rinci di balik penangkapan itu dapat disimak dalam sidang pengadilan atas 66 terdakwa yang ditangkap di kamp militer Aceh nanti.


Sidang akan digelar tidak lama lagi. "Nanti dalam waktu dekat di bulan puasa akan disidangkan dan terbuka bisa dilihat. Diikuti siapa yang berperan di dalamnya," kata dia.


Bambang menekankan, keterkaitan juga ditemukan pada penangkapan Arifin dan Tongji Warsito di Solo, Juli lalu. Hasil pengembangan adalah penangkapan kawanan terduga teroris di Bandung, Jawa Barat, termasuk salah satu perakit bom lulusan Teknik Kimia.


"Lima dari mereka yang memang sudah mempersiapkan bom dengan kemasan baru yang dirakit oleh salah satu dari almuniun dari perguruan tinggi di Jawa Barat, sebagai ahli kimia," ujar Bambang.


Sementara itu, Sekjen Transparency International of Indonesia (TII) Teten Masduki menyatakan Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri patut dipidanakan, karena mengabaikan perintah pengadilan untuk menghadirkan barang bukti berupa rekaman percakapan Deputi Penindakan KPK Ade Rahardja dan Ari Muladi. Padahal, Kapolri mengklaim memiliki rekaman itu dan tersimpan di Bareskrim Polri. "Jadi, Kapolri patut dipidanakan oleh pihak yang dirugikan," kata Teten Masduki, Jakarta.


Mantan aktivis perburuhan di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) ini menyebut Kapolri melakukan rekayasa terhadap kasus Bibit-Chandra, jika Kapolri tidak menyerahkan rekaman ke pengadilan.


Karena, rekaman itu masuk dalam daftar barang bukti Mabes Polri yang menjerat Wakil Ketua KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, sebagai tersangka. "Sepertinya status itu yang ingin dikejar dalam rekayasa ini," ujar Teten.


Teten mengatakan setiap orang yang merasa dirugikan atas langkah Kapolri itu layak mempidanakannya. Teten menyebut selain Bibit, Chandra, dan Ade Rahardja, maka Anggodo Widjodjo juga bisa mempidanakan Kapolri. (Suaramedia.com)

Artikel Terkait

- Reviewer: Asih - ItemReviewed: Penangkapan Abu Bakar Ba'asyir Adalah Pesanan AS? Deskripsi: Pengamat intelijen Wawan Purwanto menilai, penangkapan Amir Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) Abu Bakar Ba’asyir merupakan upaya kepolisian melak... Rating: 4.5
◄ Newer Post Older Post ►