Anas Urbaningrum Kembali Tak Penuhi Panggilan KPK. Tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait proyek Hambalang, Anas Urbaningrum, batal diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini. Anas yang berjanji datang pukul 10.00 WIB, tiba-tiba membatalkan kedatangannya.
Alasan Anas membatalkan agenda pemeriksaan hari ini juga tidak jelas. Yang muncul di KPK hanya jubir Ormas Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI), Ma'mun Murod, itu pun tak menjelaskan detail penyebab ketidakhadiran Anas karena beralasan akan disampaikan tim kuasa hukum.
"Yang pertama bahwa Mas Anas untuk hari ini tidak bisa hadir pemanggilan dari KPK untuk penjelasannya akan disampaikan oleh pengacara," ujar Ma'mun di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/1).
Dalam kesempatan yang sama, Ma'mun menjelaskan, Anas masih bingung mengapa dirinya ditetapkan tersangka. Sebab dalam sprindik yang diterbitkan KPK, tidak ada disebut Anas melakukan perbuatan Tindak Pidana Korupsi.
"Poinnya Mas Anas sampai hari ini belum paham kenapa dia disebut tersangka karena di sprindiknya ada kata-kata Anas lakukan Tipikor terima hadiah hambalang dan proyek lainnya," ujarnya.
Hal ini lah yang menjadi pertimbangan Anas untuk tidak memenuhi panggilan KPK. Alhasil, pihaknya semakin tak yakin dengan bukti yang dimiliki KPK atas kasus yang menjerat Anas.
"Masalah kita di PPI menyoal proyek-proyek lainnya. Ini tidak lazim pada sebuah sprindik. Akan kami tanyakan kepada KPK dan ini harus dipertegas. Kalau Anas tidak dapat penjelasan mengenai proyek-proyek lainnya, ini jadi pertimbangan Anas untuk tidak memenuhi panggilan KPK berikutnya," tegas Ma'mun.
Ini kedua kalinya Anas yang telah berstatus tersangka, tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan yang dilayangkan KPK. Pada panggilan pertama, Anas tidak hadir dengan alasan ada acara.