Mahfud MD: Atheis dan Komunis Bebas Menjalankan Keyakinannya - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, menyatakan keberadaan orang atheis dan komunis tidak dilarang di Indonesia. Mereka tetap memiliki hak konstitusional.
"Sejak ada MK, atheis dan komunis bebas menjalankan keyakinannya," ujar Mahfud kepada wartawan usai bertemu dengan Kanselir Jerman Angela Merkel di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (10/7).
Mahfud menambahkan, orang yang berkeyakinan atheis dan komunis juga mempunyai hak yang sama dalam memilih dan dipilih. "Kebebasan harus dianggap sama," kata Mahfud.
Namun demikian, Mahfud mengingatkan, kebebasan yang dimiliki oleh seorang atheis atau komunis tidak boleh digunakan untuk menganggu umat beragama lain.
"Larangan untuk memilih dan dipilih bagi seorang atheis dan komunis sudah dicabut. Tetapi itu tidak boleh mengganggu orang beragama," terang Mahfud.
Pernyataan Mahfud merupakan komentar atas pertanyaan tentang kebebasan beragama yang diajukan Merkel saat berkunjung ke MK. Mahfud mengatakan, Merkel tidak secara spesifik membahas kasus yang terjadi.
"Saya kira dia (Merkel) tahu tentang kondisi di Indonesia. Tetapi, dia tidak membahas secara spesifik. Saya jelaskan juga bahwa itu hanyalah kasuistik," terang Mahfud.